Jumat, 01 November 2013

"ROHNUN" HUKUM PERGADAIAN DALAM FIQIH ISLAM

حكم الرهن في الفقه الإسلامي

Assalamu'alaikum wr.wb

Kali ini pembahasan berkenaan tentang pergadaian (Ar-Rahn) dalam fiqih Islam. Yang mana juga sangat penting untuk diketahui oleh orang yang telah berumah tangga, karena seringkali ijumpai permasalahan pergadaian dalam rumah tangga, mari kita simak pembahasan berikut ini.

A. Defenisi Ar-Rahn (Gadai):


Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng), dan bisa juga berarti al-ihtibas wa al-luzum (tertahan dan keharusan).

Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Gadai ialah harta benda yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) utang agar dapat dilunasi (semuanya), atau sebagiannya dengan harganya atau dengan sebagian dari nilai barang gadainya itu”.

Sebagai contoh, bila ada seseorang memiliki hutang kepada anda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Lalu dia memberikan suatu barang yang nilainya sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai jaminan hutangnya. Maka di dalam gambaran ini, hutangnya kelak dapat dilunasi dengan sebagian nilai barang yang digadaikannya itu bila dijual.

Contoh lain, bila ada seseorang yang berhutang kepada anda sebesar RP.5.000.000,- (lima juta rupiah). Lalu dia memberikan kepada anda sebuah barang yang nilainya sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sebagai jaminan hutangnya. Di dalam gambaran kedua ini, sebagian hutang dapat dilunasi dengan nilai barang tersebut. Akan tetapi orang yang berhutang masih menanggung hutang dari sisa yang masih belum dibayarnya.

Nah!, dalam dua gambaran di atas, baik nilai barang gadaiannya itu lebih besar ataupun lebih kecil dari jumlah hutang, hukumnya tetap sama, diperbolehkan.



B. Landasan Disyariatkannya Gadai:


Gadai diperbolehkan dalam agama Islam baik dalam keadaan safar maupun mukim. Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’ (konsensus) para ulama. Di antaranya:

a. Al-Qur’an:

:Firman Allah

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)

menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berhutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan atau obyek pegadaian.

b. Al-Hadits:

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi.” (HR Bukhari II/729 (no.1962) dalam kitab Al-Buyu’, dan Muslim III/1226 (no. 1603) dalam kitab Al-Musaqat).


عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قال : لَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِىٍّ ، وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لأَهْلِهِ

Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menggadaikan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau.” (HR. Bukhari II/729 (no. 1963) dalam kitab Al-Buyu’).



c. Ijma’(kesepakatan)para ulama:


Para ulama telah bersepakat akan diperbolehkannya gadai (ar-rahn), meskipun sebagian mereka bersilang pendapat bila gadai itu dilakukan dalam keadaan mukim. Akan tetapi, pendapat yang lebih rajih (kuat) ialah bolehnya melakukan gadai dalam dua keadaan tersebut. Sebab riwayat Aisyah dan Anas radhiyallahu ‘anhuma di atas jelas menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan muamalah gadai di Madinah dan beliau tidak dalam kondisi safar, tetapi sedang mukim.



C. Unsur dan Rukun Gadai (Ar-Rahn):


Dalam prakteknya, gadai secara syariah ini memiliki empat unsur, yaitu:

1. Ar-Rahin, Yaitu orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jaminan barang.

2. Al-Murtahin, Yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.

3. Al-Marhun/ Ar-Rahn, Yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan.

4. Al-Marhun bihi, Yaitu uang dipinjamkan lantaran ada barang yang digadaikan.


Sedangkan rukun gadai (Ar-Rahn) ada tiga, yaitu:

• Shighat (ijab dan qabul).

• Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang menggadaikan (ar-râhin) dan yang menerima gadai/agunan (al-murtahin)

• Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang digadaikan/diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima).

Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf (tindakan), maka akad gadai (ar-rahn) tersebut sah.


Syarat gadai (ar-rahn):

Disyaratkan dalam muamalah gadai hal-hal berikut:

Pertama: Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur).

Kedua: Syarat yang berhubungan dengan Al-Marhun (barang gadai) ada dua:

1. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.

2. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.

3. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena Al-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.

Ketiga: Syarat berhubungan dengan Al-Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.


D. Kapan Serah Terima Ar-Rahn (Barang Gadai) Dianggap Sah?

Barang gadaian adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti bangunan/rumah dan tanah, Maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkan isi bangunan/rumah tersebut untuk pemberi hutang tanpa ada penghalangnya.

Dan ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.

Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini ada perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.

Ketentuan Umum Dalam Muamalah Gadai:

Ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:

1. Barang yang Dapat Digadaikan.

Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai jual, agar dapat menjadi jaminan bagi Ar-Rahin. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pergadaian, sehingga pergadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.

Barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang menggadaikan seekor anjing, babi, dan yang dilahirkan dari keduanya (karena hasil persilangan), maka pegadaian ini tidak sah hukumnya, karena kesemuanya tidak halal untuk diperjual-belikan.

عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ – رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan (mahar) pelacur, dan upah perdukunan.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Imam Asy-Syafi’i berkata: “Seseorang tidak dibenarkan untuk menggadaikan sesuatu, yang pada saat akad gadai berlangsung, (barang yang hendak digadaikan tersebut) tidak halal untuk diperjual-belikan.”

2. Barang Gadai Adalah Amanah.

Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau sulit untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.

Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian. Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi.

3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang.

Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283).

Dan sabda Nabi:

الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ

“Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari (no.2512), dan At-Tirmidzi (no.1245), dan ini lafazhnya).

4. Memanfaatkan Barang Gadai.

Pihak pemberi hutang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi hutang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.

Dengan demikian, pemberi hutang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian.

Namun ada kalanya keadaan tertentu yang membolehkan pemberi hutang memanfaatkan barang gadaian, yaitu bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diperah air susunya, maka boleh menggunakan dan memerah air susunya apabila ia memberikan nafkah untuk pemeliharaan barang gadaian tersebut. Pemanfaatan barang gadai tersebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: “Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no.3962, Fathul Bari V/143 no. 2512, ‘Aunul Ma’bud IX/439 no.3509, Tirmidzi II/362 no.1272 dan Ibnu Majah II/816 no.2440).

Syaikh Abdullah Al-Bassam menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai.

5. Biaya Perawatan Barang Gadai.

Jika barang gadai butuh biaya perawatan -misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam as-sunnah) maka:

- Jika dibiayai oleh penggadai/pemiliknya sendiri, maka pemilik uang tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.

- Jika dibiayai oleh pemilik uang, maka dia boleh menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.

Maksud barang gadai yang butuh pembiayaan, yakni jika dia tidak dirawat maka dia akan rusak atau mati. Misalnya hewan atau budak yang digadaikan, tentunya keduanya butuh makan. Jika keduanya diberi makan oleh pemilik uang(Al-Murtahin), maka dia bisa memanfaatkan budak dan hewan tersebut sesuai dengan besarnya biaya yang dia keluarkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang telah lalu dalam masalah pemanfaatan barang gadai.

6. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai.

Apabila pelunasan hutang sudah jatuh tempo, maka Ar-Rahin berkewajiban melunasi hutangnya sesuai denga waktu yang telah disepakatinya dengan Al-Murtahin. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila Ar-Rahin tidak mampu melunasi hutangnya, maka Al-Murtahin berhak menjual barang gadaian itu untuk menggantikan pelunasan atas hutang tersebut. Apa bila ternyata ada sisa dari barang yang dijual, maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut (Ar-Rahin). Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang menggadaikan barangnya tersebut masih menanggung atas sisa hutangnya.

Demikian atas penjelasan singkat seputar hukum mu'amalah gadai dalam fiqih Islam. Dari penjelasan di atas, Nampak jelas bagi kita atas kesempurnaan, keindahan dan keadilan Islam dalam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.kurang lebihnya mohon maaf. Ihdinash shiratal mustqim

Wassalamu'alaikum wr.wb

Sabtu, 28 September 2013

Wanita Sholihah Dan Pria Sholih




 الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ
  
Asslamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh 


Sayyidatina ‘Aisyah berkata bahwa pada suatu hari ada gadis yang datang kepada Nabi Muhammad Sollallohu ‘Alaihi wa Sallam, dia bertanya kepada Nabi,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya gadis yang dilamar, tetapi saya masih tidak suka dengan pernikahan, maka sesungguhnya bagaimanakah hak seorang suami atas istrinya?.” Nabi pun menjawab: “dan apabila ada dari ujung rambut hingga ujung kaki seorang suami itu penuh dengan nanah yang bercampur darah, maka kemudian menjilati seorang istri atas nanah tersebut, tidak akan bisa menggantikan syukur seorang istri kepada suaminya,” kemudian gadis tersebut berkata,” atau saya tidak usah menikah saja Ya Rosul ?,” Nabi berkata ,” menikahlah! sesungguhnya dalam menikah itu terdapat kebaikan.” (hadits diriwayatkan oleh Imam Al Hakim yang telah dishohihkan sanad haditsnya).
 
                Seorang wanita adalah perhiasan dunia yang memang sudah sebagai kodratnya, sebagai pencetak, pendidik, dan seorang ratu bagi sang suami. Akan tetapi Allah telah menakdirkan bahwa pemimpin dalam keluarga adalah seorang suami, jadi sekaya, secantik, sehebat apapun, hendaknya seorang istri harusnya menaati dan menjunjung hormat terhadap suami dan menjaga kehormatan suaminya, terlebih kehormatan keluarga. Bukan malah seperti yang disinetron-sinetron, mentang-mentang sudah kerja di perusahaan tidak mau mengurus anak lagi, apalagi mau masuk ke dapur dan menyiapkan makanan untuk anak dan suami, terlebih-lebih tidak mau lagi menghormati suaminya lagi. Hanya karena pekerjaan suaminya dan penghasilannya kalah dibawahnya, na’udzu billahi min dzalik tsumma na’udzu billah.
                Seperti inilah perbuatan yang sangat dimurkai Allah dan Rasulnya, sehingga sayyidatina ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha mencontohkan sedemikian rupa dalam menghormati kepada suaminya, meski dirinya adalah seorang putri Baginda Nabi Muhammad, karena surganya seorang istri ada pada suaminya, dengan atau tanpa kedudukan dan pangkat tinggi sekalipun, karena itulah seorang suami dibebankan membawa keluarganya menuju kedalam kebaikan yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesuai firman Allah dalam Al Qur anul karim:
Quu ‘anfusakum wa ahlikum naaron
Yang artinya: “Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”, wallahu a’lam.
                Kalau sudah demikian jelas lantas masih beranikah anda sebagai seorang istri, untuk tidak menghormati, berani membangkang dan mendurhakai suami. Celakalah dan nerakalah yang menunggu untuk anda di akhirat kelak, anda boleh tidak mentaati suami hanya pada saat dalam kemaksiatan dan kedholiman, selain itu tidak diperbolehkan sama sekali, itupun jika anda ingin menjadi istri yang sholihah dan dirindukan syurga dan kembali berkumpul kelak di syurga-Nya, subhanallah lahaula wa laquwwata illa billah.
                Sebagai seorang anak dan anak didik saya melihat dan merasakan kerasnya almarhum ayah saya, allahummagfirlahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu, dan guru saya dalam mendidik anak dan istrinya, akan tetapi saya dapat merasakan akan kasih sayang dan perhatian kepada istri, anak dan anak didiknya karena memang merasa bertanggung jawab dan memiliki. Dan ibu saya dan ibu nyai tidak pernah membela anak-anaknya saat Ayah atau Abah Kyai memarahi anak-anak meski dipukul atau disiram dengan air hingga terengah-engah, tentunya memang karena sang anak melakukan kesalahan dan sudah pernah dinasehati satu atau dua kali. Begitu juga ibu dan ibu nyai tidak pernah  berkelah atau membangkang saat ada salah dan dimarahi Ayah atau Abah kyai. Akan tetapi berani untuk mengingatkan ketika ada kesalahan pada Ayah atau Abah kyai.
                Begitulah yang memang dimaksud Allah dalam surah Al Baqoroh:
hunna libasullakum wa antum libasullahunna
yang artinya: mereka(istri-istri kalian) merupakan pakaian bagi kalian dan kalian merupakan pakaian bagi mereka(istri-istri kalian). Wallahu a’lam
sehingga sudah sepatutnya istri menghormati suami dan tidak membuka aib kepada orang lain, juga sebaliknya suami menyayangi istrinya dan juga tidak membuka aib kepada orang lain, dengan demikian akan terciptalah keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, meski saya sendiri belum berkeluarga hehehe…, tetapi saya ada dalam keluarga tersebut, alhamdulillah. 
                Saya mengatakan hal tersebut karena saya sendiri telah mengalami akan hal tersebut, bukan hanya melihat dan mendapat berita. Semoga yang saya sampaikan dapat menjadi pelajaran yang bermanfaat bagi anda dan dapat membawa kemanfaatan kepada saya. Mohon maaf atas segala kekhilafan dari saya, dan kebenaran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ihdinash shiratal mustaqim, ilalliqo’ ma’assalamah.
 
Wasslamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Rabu, 22 Mei 2013

Aqidah Musti Bener



 Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Ummat Islam sekarang ini beragam. Dan persoalanpun beraneka ragam. Sehingga membuat non muslim memiliki sudut pandang yang juga tidak kurang-kurang keaneka ragamannya. 

Kebanyakan orang memandang bermacam persoalan, kemudian menyimpulkannya dengan kata-kata singkat, hanya karena dengan melihat apa yang ada pada diri kaum muslimin, dan apa yang dilakukan oleh kaum muslimin. Dan mereka menggunakan pengalaman pribadi, petuah-petuah dari orang tua, dengan sedikit ilmu, dan seabrek emosi. Yang membuat sebuah kesimpulan baru muncul dan radikal: Bahwasanya ummat Islam sedang RWT kata temen-teman (ruwet) dan kacau balau !
                Kenapa yang demikian bisa terjadi? Yang seperti anda lihat sendiri saat ini, banyak ummat Islam tak membangun sikap hati (rohaniyah), tingkah laku atau amal perbuatan (sikap lahiriyah) dengan dasar bangunan AQIDAH YANG BENAR. Oleh karenanya kita sering kesulitan untuk memahami kebenaran itu sendiri.

Sebuah Kaidah Dengan Beragam Makna

Sebuah kaidah berdasarkan ucapan Ibnu Mas’ud R.A yang terkenal,” banyak orang yang menginginkan kebenaran, tapi tidak samapai kepadanya.” Jadi bunyi kaidah itu: niat baik, belum tentu dapat menyelamatkan seseorang!

                Kaidah diatas sering diucapakan sebagian kelompok kaum Muslimin, untuk mendiskreditkan yang lain, akan tetapi lupa untuk dijadikan sebagai cerminan diri.Tetapi di saat yang sama, orang itu mungkin berdakwah, berjhad, berpidato(berceramah), melakukan aktivitas, dan hal-hal lainnya yang ternyata juga tidak pernah dicontohkan oleh Nabi, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw dan para sahabat, oleh para ulama Salafus Sholih, juga para generasi terbaik ummat ini. Hal seperti inilah yang dapat menjadikan Islam yang carut-marut, sehingga para kelompok yang tidak menyukai akan Islam dapat dengan mudah mengadu domba antara sesama ummat Islam.

                Kaidah di atas adalah benar, tidak setiap niat yang baik akan dapat mewujudkan kebaikan. Karena bila hanya dengan niat baik sesuatu akan menjadi baik, lantas buat apa diutusnya para rasul. Maka cukup dengan niat baik dengan tujuan beribadah pada Allah saw, setiap orang bisa masuk surga. Dan mengenai cara, pilih sendiri saja, mana yang enak, yang mudah, atau dengan cara yang paling beresiko  karena dianggap berkelas. Kaidah di atas akan bernilai benar jika digunakan dengan tepat, bukan hanya untuk menilai orang lain, tetapi juga menilai diri kita pribadi.  
               
                Dan tentunya sebagai orang tua atau calon orang tua, kita semestinya mempersiapkan akan kita kemanakan anak kita nantinya, karena yang menjadikan baik dan buruknya anak adalah kedua orang tuanya, dan hal tersebut dapat ditanamkan oleh orang tua kepada anaknya sejak mulai dapat berkata, missal kita ajarkan bismillah sebelum melakukan sesuatu, Alhamdulillah ketika mendapat kenikmatan, insya Allah ketika berjanji dan lain sebagainya. Dan ketika anak sudah dapat kita ajak bicara, kita tanamkan aqidah yang benar dan pastikan bagaimana anak tidak terpengaruh oleh yang lain. Dengan salah satu cara mungkin dengan ditempatkan anak kita dilingkungan pergaulan yang baik, bersama dengan orang-orang yang baik pula, guna menanamkan kebaikan sejak dini.

                Karena jaman sekarang ini banyak sekali orang pintar akan tetapi kepintarannya untuk membodohi orang lain, lain halnya apabila orang yang tahu dan mau mengajak kedalam kebaikan, itu baru dapat kita tiru akan kebaikannya. Syariat itu tidak diadakan oleh Allah guna mengekang hambanya, akan tetapi guna menjaga agar hambanya menjadi yang terbaik sesuai apa yang hambanya sumpahkan semenjak jaman azali, manusia sebelum dilahirkan kedunia mereka berjanji kepada Allah akan menyembah dan beribadah kepada-Nya, akan tetapi lain kenyataanya apabila mendurhakai Allah setelah hidup di dunia yang juga diciptakan oleh-Nya, meski terlahir dari pasangan muslim dan muslimah. Kita sebagai kaum muslimin yang baik mudah menjalankan syariat Islam, kita hanya tinggal menjalankan apa yang telah diajarkan Baginda Nabi dan para ‘alim ulama’, dan ketika adanya perubahan jaman, pastinya para Ulama’ juga memikirkan akan kebaikan bagi ummat Islam dalam menyikapi permasalahan kehidupan (dengan ijma’ dan kias), tentunya dengan toleransi yang dapat diambil dari Al Quran dan hadits.

                Sehingga bukan hanya kita menjadi bingung karena ulah para orang pintar yang dengan mudah mengatakan ini bid’ah, itu bid’ah, Nabi tidak melakukan hal tersebut kata mereka, lantas kenapa… mereka naik mobil, motor, atau pesawat. Coba kita pikir apa Nabi berhijrah, bepergian naik motor, mobil, atau pesawat?!, Nabi mengendarai unta atau kuda, bukan kendaraan yang lain, Nabi juga tidak  makan menggunakan sendok, Nabi juga tidak menggunakan Hand phone, jadi semua jenis kendaraan adalah bid’ah hukumnya bila kita menaikinya selain yang pernah dinaiki Nabi, juga segala yang tidak dekerjakan Nabi adalah bid’ah. Jadi jangan gampang-gampang ngomong bid’ah wahai saudaraku, kita harus hidup pada jaman dan tempat yang ada dengan syariat yang ada, bukan kembali ke masa lalu, tetapi jangan juga lepas dari koridor aurat dan sopan santun, baju mentang-mentang beli sendiri udel, dada, sama paha diumbar, mentang-mentang gaul, lantas dengan orang tua tidak ada tata karma kalau ngomong, elu gue-elu gue, apaan itu… gaul gundulmu.

                Nah sekali lagi, aqidah yang benar musti kita tanamkan sejak dini kepada anak-anak kita, adek, atau saudara kita, sehingga tidak lagi mudah bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk membuat bimbang dan mengombang-ambingkan akan keyakinan dan amalan-amalan baik yang telah diajarkan para ‘alim ulama’ dan salafush sholih. Tentunya dengan berbekal dengan pergaulan dan pengetahuan serta mau sering-sering berkonsultasi/ mendengarkan pengajian dan berbaur dengan orang-orang sholih, insya Allah akal dan amal kita akan sejalan dengan apa yang telah menjadi ketetapan Al Qur an dan hadits.

                Sekiranya apa yang saya sampaikan dapat memberi kemanfaatan bagi anda sekalian dan terlebih bagi saya hamba Allah yang berusaha menjadi manusia yang berguna bagi sesama, mohon maaf kiranya ada kata-kata yang salah dan tidak berkenan di hati anda, ihdinash shiratal mustaqim, astaghfirullaha min qoulin bila ‘alamin.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh